ETIKA DAN ESTETIKA BERBUSANA MUSLIMAH

Authors

  • Titin priana Prihatini Akademi Kesejahteraan Sosial AKK Yogyakarta

Keywords:

Etika, Estetika, Busana Muslimah

Abstract

Seiring dengan berkembangnya dunia mode dalam berpakaian atau berbusana yang tidak lepas dari pengaruh gaya hidup, sehingga mode berbusana selalu berganti dan terus diperbaharui dari waktu ke waktu. Begitu juga dengan busana muslima yang terus berkembang menjadi lebih modis namun tidak lepas dari prinsip bahwa berpakaian yang baik bagi muslim terutama kaum muslimah adalah menutup aurat dan syar’i. Dalam ajaran Islam, kecenderungan memilih pakaian yang indah dan berhias itu bersifat fitrah. Kita berpakaian dan berhias adalah daleindahan. Fungsi busana bagi manusia banyak sekali, di antaranya adalah Memenuhi syarat peradaban atau kesusilaan; Memenuhi kebutuhan kesehatan; Memenuhi rasa keindahan; Busana sebagai Alat Pelindung Tubuh; Busana sebagai Alat Perhiasan; Busana untuk Memenuhi syarat Kesopanan; Untuk menutupi atau menyamarkan kekurangan dari sipemakai; Untuk menutupi atau menyamarkan kekurangan dari sipemakai; Dapat memberi rasa nyaman; Menimbulkan kewibawaan seseorang karena berbusana dengan baik; Untuk menutupi aurat atau memenuhi syarat kesusilaan; Untuk menggambarkan adat atau budaya suatu daerah; Untuk media informasi bagi suatu instansi atau lembaga; Busana sebagai gaya hidup atau kelas sosial seseorang; Media komunikasi non verbal. Dalam penampilan diri seseorang pemilihan pakaian yang tepat disertai pelengkap pakaian yang cocok mempunyai arti besar. Pemilihan pakaian dipengaruhi oleh selera setiap orang. Banyak faktor yang harus diperhatikan, diantaranya adalah bentuk tubuh, bentuk wajah, warna kulit, umur, kepribadian seseorang, dan juga faktor lingkungan yaitu kesempatan, waktu, dan tempat serta perkembangan mode. Dalam berbusana muslimah hal-hal yang harus diperhatikan adalah Harus menutup seluruh tubuhnya kecuali yang tidak wajib; Bukan merupakan perhiasan; Harus tebal dan tidak transparan atau “tembus pandang; Tidak menggunakan parfum dengan bakhoor atau harum-haruman; Tidak menggunakan parfum dengan bakhoor atau harumharuman; Tidak menyerupai pakaian wanita kafir; Bukan merupakan pakaian untuk ketenaran dan kesombongan.

References

Enna Tamimi, dkk. 1982. Trampil Memantas Diri Dan Menjahit. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.
Iqra’ al-Firdaus. 2010. Inspira-Inspirasi Menakjubkan Ragam Kreasi Busana. Diva Press.Yogyakarta.
Jalins dan Ita Mamdy. Tt. Unsur-unsur Pokok Dalam Seni Pakaian. Miswar Jakarta.
Radias Saleh dan Aisyah Jafar, 1991. Teknik Dasar Pembuatan Busana. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. CV SIRA SAKA & SONS JAKARTA.
Slamet Sukabul. 1997. Batasan Busana Malam, Fancy, Fantasi dan Gala. Makalah disampaikan dalam Pra-Munas Seluruh Indonesia Organisasi Profesi Ikatan Ahli Merancang Busana Indonesia Propinsi D.I. Yogyakarta
Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah. 1998. Fiqih Wanita. Daarul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut: Libano
Wasia Roesbani dan Roesmini Soerjaatmadja. 1984. Pengetahuan Pakaian.Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Jakarta
www.Islam-aq.com.materi dan kultum. Asep Hidayat. 2013

Downloads

Published

2018-08-02

How to Cite

Prihatini, T. priana. (2018). ETIKA DAN ESTETIKA BERBUSANA MUSLIMAH. Jurnal Socia Akademika, 4(2), 30–39. Retrieved from https://aks-akk.e-journal.id/jsa/article/view/68